2Golongan Tunjangan Kerja Karyawan. Secara garis besar tunjangan dibagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Pembagian jenis tunjangan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 yang diterbitkan pada tahun 1990 yang lalu. Berikut adalah penjelasannya:
Caramenghitung tunjangan BPJS memang sudah seharusnya dipahami pemberi kerja dan juga HR perusahaan. Bukan hanya soal nominal uangnya, tapi juga sebagai usaha branding yang positif. BPJS menjadi kebutuhan karyawan maupun perusahaan agar bisa mengelola risiko yang terjadi karena kesehatan maupun masa kerja. Ketidakhadiran karyawan di