3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris Jawaban b. ketentuan pembagian harta warisan 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalangb. bertambahc. harta yang rusakd. kelebihan hartae. sisa harta Jawaban e. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu Jawaban e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satub. suami apabila tidak ada anakc. cucu laki laki lebih dari satud. saudara perempuan tunggale. anak perempuan tunggal Jawaban a. anak perempuan lebih dari satu 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istrib. suamic. anak perempuand. saudara laki-laki seibue. saudara laki-laki sekandung Jawaban e. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan an-Nisa’/47 di bawah ini! Ayat bisa dilihat di bukuHasilpenelitian di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dasar dari kebijakan pendaftaran tanah terhadap peralihan hak yang diperoleh berdasarkan pembagian hak bersama atas harta waris sebagai alas hak jual mengacu pada Perturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yaitubahwa pewaris pribumi yang tidak memiliki
BerandaKlinikKeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaRabu, 30 Desember 2009Ayah saya adalah adik dari pasangan suami-istri dr pihak suami tanpa anak yg asal usul kekayaaannya berasal dari klg istri bkn harta Gono-gini.Semasa hidup mrk smp dgn meninggal,utk pekerjaan sehari2 mrk dibantu oleh seorang janda &seorg anak tetangga tdk ada hub klg&smp saat ini mereka masih mengurusi+merawat rmh & tanah pekarangan kedua Almarhum. Sdgkan Ayah saya sjk kecil hingga mrk meninggal sll perduli & membantu mengurus mrk dalam mengatasi permasalahan2 dlm kehidupan mereka termasuk saat keduanya sakit& meninggal shg meskipun tdk tinggal serumah,kedua Alharhum menganggap ayah sy sbg anak.Sepeninggal mrk diketemukan Surat keterangan yang dibuat oleh Kades pd saat itu yang isinya menerangkan bahwa tanah pekarangan milik pasangan Almarhum tsb berasal dari pemberian saudara2 kandung ibu dari Almarhumah karena ia telah yatim-piatu.Smp saat ini anak2 dari penghibah tanah saudara sepupu Almarhumah tsb msh hidup 3org namun semasa Almarhumah msh hidup mereka tdk prnah perduli dgn kehidupan kedua Almarhum. Bgmn penyelesaian hak waris dari pasangan Almarhum tsb,karena keduanya telah meninggal dengan tdk meninggalkan keturunan maupun surat2 wasiat yang bs digunakan sbg acuan? Siapakah yang berhak mengurus sertifikat tanah pekarangan milik Almarhumah? Almarhumah si pemilik harta jg tidak mempunyai saudara kandung. Dalam hal ini siapa yang sebaiknya menyelesaikan & mengurus Surat Penunjukan ahli waris SKW & ke Instansi/ lembaga mana? Apakah ayah saya bisa dikaitkan sebagai ahli waris?Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain pasal 35 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP jo. pasal 87 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI.Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan merupakan pemberian dari keluarga dari pihak istri almarhumah. Kemudian, Anda juga menyebutkan bahwa almarhum kakak dari ayah Anda dan almarhum istrinya tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat menjadi pegangan dalam menentukan pembagian warisan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi kematian maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga dari pihak almarhum istri dari kakak ayah ahli waris menurut hubungan darah yaitu a golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan b golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda pasal 174 ayat [2] KHI. Terkait dengan hal di atas, Anda mengatakan bahwa almarhumah adalah yatim-piatu, tidak mempunyai anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Tapi, almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup. Sehingga, menurut hemat kami, yang dapat menjadi ahli waris adalah 1 saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, dan 2 saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayah. Mereka termasuk ahli waris golongan Ashabah. Seperti diketahui, hukum waris Islam mengenal dua golongan ahli waris yaitu Dzawil Furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Yang kedua adalah golongan Ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi, apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh demikian, dapat disimpulkan bahwa semua tiga atau sebagian saudara sepupu almarhumah berhak menjadi ahli waris hanya jika mereka merupakana. saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, atau b. saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayahAyah Anda tidak termasuk ahli waris karena pekarangan tersebut bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan istri almarhumah, sedangkan ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan dan wasiat di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga perundang-undangan terkait1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 3. Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden Tahun 1991Tags
Perlindunganhukum hak waris terhadapahli waris yang dalam keadaan tak hadir dan pulang kembali berdasarkan KUHPerdata dilatar belakangi oleh banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pembagian warisan, pengunaan hukum yang akan digunakan penyelesaiannya pun mengacu kepada KUHPerdata. Permasalahan yang akan di bahas dalam tulisan ini adalah Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 157 Aktivitas Siswa 1. Carilah kasus yang terjadi di sekitar tempat tinggalmu, keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris islam 2. Lakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga tersebut terkait dengan kesulitan-kesulitan yang dialami 3. Laporkan hasil wawancaramu E. Manfaat Hukum Waris Islam Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu 1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas. 2. Manciptakan keadilan dan mencegah konlik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konlik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran. Aktivitas Siswa 1. Temukan hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum waris Islam, dengan menganalisis materi di atas 2. Lakukan sharing dengan temanmu Sikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut ini. 1. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur±n dan hadis Nabi; Menerapkan Perilaku Mulia Kelas XII SMASMKMA 158 2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya. 3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan,”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu”¦ an-Nas±i; 4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal 5. Ayat-ayat al-Qur±n dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit leluhur dan terakhir kepada saudara- saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suamiisteri dari yang meninggal. 6. Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil. Tugas Kelompok Kegiatan Kelompok 1. Buatlah kelompok, setiap kelompok terdiri atas 6-7 orang 2. Diskusikan tentang masalah pembagian harta warisan antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ditinjau dari ajaran Islam dan KHI,kemudian buat laporan secara kelompok dan presentasikan hasil diskusi kalian 1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya. 2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah dan 176, dan serta beberapa hadis Nabi saw. Rangkuman Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 159 3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam KHI dan Inpres tahun 1991. 4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan furudul muqaddarah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin. 5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama. 6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris. Mutiara Hadis Ka’ab bin Malik ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Dua serigala lapar yang dilepas di tengah-tengah sekumpulan domba tidak lebih merusak dari pada kerusakan pada agama seseorang karena ketamakannya terhadap harta dan kedudukan ¦.R. Ahmad dan at-Tirm³z³ I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . . a. ketentuan dari Allah Swt.. b. belas kasihan kepada mereka c. mereka berhak menerimanya d. membela kehormatan mereka e. menghargai jasa besar mereka Evaluasi Kelas XII SMASMKMA 160 2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . . a. riba b. riya c. hutang d. kotoran e. ashabah 3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 23 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 161 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan di bawah ini Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . . a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan b. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya c. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian pula e. bagi orang laki-laki ada hak bagian 9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . . a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah II. Isilah pertanyaan-pertanyan di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar a. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap . . . . b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk . . . . c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain . . . . Kelas XII SMASMKMA 162 d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu . . . . e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki- laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2, maka bagian masing- masing . . . . III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut an-Nis±4117? 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris? 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan IV. Berilah tanda checklist √ pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak Setuju TS KS S SS Pernyataan No. Konsep warisan dalam Islam mampu menghilangkan sikap kikir dan tamak pada seorang muslim. 1. Ilmu far±’id sangat merepotkan dalam pembagian warisan, ketika ada orang meninggal. 2. Tidak masalah, bila seorang muslim tidak memakai ilmu waris ketika membagi waris, dengan syarat semua ahli waris ri±. 3. Istri berhak menentukan sendiri bagian warisnya, kalau suaminya meninggal. 4. Lebih baik orangtua membagikan harta warisnya ketika masih hidup, untuk menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi. 5. Apabila harta waris berupa tanah dan bangunan, untuk memudahkan pembagiannya, hendaknya diuangkan terlebih dulu. 6. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 163 Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, merupakan bentuk keadilan dalam pembagian waris. 7. Bila seseorang meninggal, dan tidak memiliki ahli waris, maka harta warisnya sebaiknya diberikan pada negara. 8. Mengambil harta waris anak yatim diperbolehkan, dengan syarat apabila anak yatim tersebut sudah baligh, maka akan diganti. 9. Anak adopsi boleh mendapatkan wasiat dari orang yang meninggal, sebagai ganti dari harta waris. 10. Kelas XII SMASMKMA 164 Rahmat Islam bagi Nusantara Bab 9 Dakwah Islam di Indonesia Strategi Dakwah Islam di Indonesia Perkembangan Islam di Indonesia Mendeskripsikan Strategi dan Perkembangan Dakwah Islam Rahmat Islam bagi Nusantara Peta Konsep Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 165 Amati gambar-gambar berikut, kemudian lakukan tanya jawab dengan gurumu terkait dengan tema perkembangan dakwah Islam dalam berbagai segi pendidikan, ekonomi, dan lain-lain di Indonesia Gambar Ahmad Dahalan Sumber Gambar Kampus UIN Syarif Hidayatullah Sumber Gambar Pondok Pesantren Sumber Gambar KH. Hasyim Asy’ari Sumber Kelas XII SMASMKMA 166 Keberadaan Islam di Indonesia tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Makna sejarah ialah dialog pemikiran antara seseorang dengan fakta hasil rekaman masa lampau. Semestinya fakta itu harus disusun sejujur mungkin, sehingga tidak terjadi kebenaran semu atau pemutarbalikan makna suatu peristiwa. Pemutarbalikan kebenaran pun terjadi dalam penulisan sejarah Islam di Indonesia. Misalnya sering kita temukan buku sejarah menulis tentang mula-mula masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-13, padahal sudah diambil keputusan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah abad ke 7 Masehi langsung dari Arab. Keputusan ini diambil melalui berkali-kali seminar dimulai tahun 1963 di Medan dilanjutkan pada tahun 1978 di Banda Aceh dan seminar terakhir pada tahun 1980. Mengapa terjadi pendapat perbedaan rentang waktu yang begitu panjang? Di satu pihak berpendapat abad ke-7, sementara dipihak lain berpendapat abad ke-13. Pendapat yang terakhir disponsori oleh ahli sejarah asing, di antaranya yaitu Snouck Hurgronje. Kita menyadari bahwa ahli sejarah asing, ketika berbicara tentang Islam menghasilkan pendapat yang tidak jujur dan subjektif. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, berikut 1. Berusaha menyelewengkan atau men- dangkalkan sisi sejarah Islam. 2. Metodologi penulisan sejarah yang sangat subjektif. 3. Pemahaman mereka tentang Islam hanya sepotong-potong dan tidak utuh. Dalam rangka menghindari ketidakjujuran tentang fakta sejarah, maka diperlukan ahli sejarah bangsa sendiri untuk mempelopori penulisan sejarah Indonesia, termasuk umat Islam melalui metodologi dan penelitian yang objektif. Islam di Indonesia Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, banyak kalangan menganggap kedua rezim ini tidak apresiatif terhadap Islam. Bahkan kedua rezim ini dianggap telah melakukan proses peminggiran aspirasi umat Islam di Indonesia. Namun, kebijakan otoriter pemerintah bisa juga dilihat sebagai hikmah. Pengalaman politik yang terpinggirkan bukan saja memberikan kearifan baru, tetapi juga mendorong cendekiawan Islam untuk merumuskan berbagai alternatif perjuangan. Sumber Ensiklopedi Tematis Dunia Islam2002 Membuka Relung Kalbu Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 167 Perhatikan permasalahan berikut kemudian berikan tanggapan kalian dengan mempertimbangkan berbagai aspek 1. Seorang muslim, jika ditanya pedoman hidupnya apa? Umumnya dia menjawab al-Qur±n. Tetapi ketika ditanya berapa kali dia meluangkan waktu dalam seminggu untuk mendalami al-Qur±n, dengan membaca tafsirnya atau paling tidak terjemahnya, dia menjawab tidak ada waktu tertentu untuk itu, kecuali jika ada PR pekerjaan rumah. Sedangkan untuk membaca al-Qur±n, yang rutin adalah malam Jumat, yaitu surat Yasin, tentu juga hanya ayatnya saja untuk mendapatkan pahala. Bagaimana menurut kalian orang yang seperti ini? Kapan dapat mewujudkan al-Qur±n menjadi pedoman hidup? 2. Para mubalih yang sudah popular dan bertarif mahal semakin susah diundang untuk berdakwah di lingkungan kumuh, dengan alasan jadwalnya padat, padahal maksudnya adalah tidak cocok dengan “tarif” yang ditawar, karena kemampuan masyarakatnya memang terbatas. Akhirnya masyarakat yang membutuhkan kehadirannya itu pun kecewa. Bagaimana menurut pendapat kalian dai yang model seperti ini? 3. Dalam menyampaikan materi dakwah, ada kelompok dakwah tertentu yang suka menyalahkan kelompok lain yang berbeda, bahkan terkadang mengklaim “kair” hanya karena perbedaan dalam soal memahami iqih. Bagamana pendapat kalian terhadap kelompok dakwah semacam ini? A. Masuknya Islam ke Nusantara Indonesia karenaahli waris berisi penunjukan kepada seseorang atau beberapa orang ahli waris yang mendapat sebagian atau seluruh harta warisan, Akan tetapi seperti ahli waris menurut undang – undang , ahli waris menurut surat wasiat akan memperoleh segala hak dan kewajiban pewaris. Maka dalam pembagian warisan keluarga Johanna adalah :Menurutperaturan tersebut, peralihan tanah karena waris harus didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Umumnya pendaftaran tanah karena waris disebut juga turun waris. Untuk melakukan turun waris, ahli waris harus menyampaikan dokumen-dokumen berikut: Asli Sertifikat Tanah. Surat Keterangan Kematian. Surat Keterangan Ahli Waris.